LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID— Kepolisian Resor Luwu kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aksi cepat dan terukur ditunjukkan jajaran Polres Luwu dalam pengungkapan kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di Dusun Tameng, Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, pada Selasa sore (15/7/2025).
Peristiwa bermula saat korban bernama Majid Kuruda (65), seorang pensiunan anggota Polri, mengalami serangan mendadak dari terduga pelaku berinisial PP (60) menggunakan badik. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, dan wajah. Ia segera dilarikan ke Puskesmas Bua sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr. Palammai Tandi, Kota Palopo, untuk penanganan intensif.
Mengetahui kejadian tersebut, personel Polsek Bua segera menuju lokasi namun pelaku sempat melakukan perlawanan dengan membawa parang, badik, dan senapan angin (PCP). Melihat situasi yang berpotensi membahayakan, Polsek Bua segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Luwu untuk meminta bantuan personel tambahan.
Dipimpin langsung oleh Pawas hari itu Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang, bersama Kasubag Bin Ops Iptu Ahmad Akbar, Kanit I Tipidum Ipda Hasrum dan Kanit PPA Ipda Andi Abdullah, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi.
Ketegangan memuncak saat petugas tiba di rumah pelaku dan mendapati sekelompok massa dari pihak keluarga korban sudah berkumpul, nyaris melakukan tindakan main hakim sendiri.