Pemprov Sulsel Belum Usulkan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Plt Kepala BKD

  • Bagikan

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemda segera mengajukan usulan PPPK paruh waktu untuk honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi tahap 1 dan 2.

Menurut Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan Pemda sebenarnya sudah tahu bagaimana mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu, bila APBD sudah melewati batas maksimal untuk belanja pegawai.

"Jika anggaran belanja jasa pegawai PPPK paruh waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah daerah bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTI," kata Horas kepada wartawan.

Dia juga menegaskan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran gaji PPPK paruh waktu. Kepala daerah pun diminta tidak mencari-cari alasan untuk mengulur waktu pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu.

"Dana PPPK paruh waktu sudah disiapkan pemerintah melalui dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer langsung ke Pemda. Jangan dilama-lamain lah pengusulannya ke pusat," tukas Horas.

Selain itu, dasar pengangkatan PPPK paruh waktu itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Dalam SK itu, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN, yang telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus dan juga telah mengikuti seluruh tahapan PPPK.

Dalam SK itu juga, PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja. (jun)

  • Bagikan

Exit mobile version