Pemprov Sulsel Belum Usulkan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Plt Kepala BKD

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID -- Pemprov Sulsel hingga kini belum mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu ini adalah honorer R2, R3, R4 atau yang tidak lolos seleksi PPPK dan juga tidak memenuhi syarat (TMS).

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyampaikan belum mengusulkan formasi untuk PPPK paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

"Belum ada," singkatnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).

Diketahui, sebanyak 3.498 pegawai honorer Pemprov Sulsel yang tidak lolos PPPK tahap I maupun tahap II. Sehingga 3.498 honorer dirumahkan dan tidak lagi bergaji sejak 1 Juni 2025.

Tahap I lalu, sebanyak 2.017 yang dirumahkan, sementara tahap II sebanyak 1.481 yang tidak lulus dan otomatis dirumahkan. Data tersebut diolah dari pengumuman PPPK tahap II Pemprov Sulsel yang ada di situs resmi BKD Pemprov Sulsel.

Sebagai informasi, peluang honorer R2,R3, R4 dan TMS menjadi ASN lewat jalur PPPK paruh waktu kini bergantung penuh pada Pemerintah Daerah (Pemda). Tanpa usulan dari Pemda, honorer ini tidak bisa mendapatkan Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih mengimbau agar honorer yang masuk dalam data BKN, terutama kategori R2, R3, R4, dan TMS, turut mengawal kebijakan ini di daerah masing-masing.

“Jangan sampai Pemda tidak mengusulkan formasi PPPK paruh waktu. Kalau tidak ada usulan, otomatis tidak bisa diangkat,” ujarnya.

  • Bagikan