"Kasus itu tahun 2018, saya yang mempersoalkan secara hukum, melalui APIP, karena ada pengakuan dari Kadis Kesehatan, bahwa lalai dalam melakukan pembayaran ke rekanan, dia melakukan pembayaran tunai, bukan non-tunai," jelas TP yang juga anggota Komisi II DPR RI ini.
"Itulah mengapa saya minta untuk dilaporkan ke APH, dan bahkan saya meminta BPKP untuk audit investigasi."pinta TP yang menekankan bahwa keterlibatannya dalam kasus tersebut tidak pernah terbukti di persidangan.
"Bila disimak, 2 perkara terkait kasus ini, semua saksi-saksi di 2 berkas perkara yang disidangkan, satupun tidak menyebut saya terlibat, tidak ada bukti dan fakta persidangan yang membuktikan saya terlibat," terangnya.
Anggota Banggar ini mengaku sudah mengetahui risiko sebagai politisi. "Setiap ada hajat, ada saja yang olah. Saya tenang dan santai saja, petarung tidak pernah takut dengan cara main kayu seperti ini."ucapnya.
TP juga berharap kerja-kerja jurnalis lebih profesional dalam bekerja serta memberikan apresiasi kinerja Polri dalam kasus ini. Ia menilai Kepolisian bekerja profesional.
"Sudah ada bantahan dari pihak Kepolisian bahwa berita itu tidak benar, saya yakin kepolisian kerja profesional, tanpa intervensi politis, saya percaya itu" tutup Mantan Wali Kota Parepare dua periode ini. (rif)