Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Beras SPHP Bulukumba Divonis Bersalah, Ini Hukuman yang Dijatuhkan

  • Bagikan

BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba berhasil membuktikan dakwaan dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran beras program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) tahun 2023 di wilayah kerja Perum Bulog Bulukumba. Sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/7).

Tiga terdakwa, yaitu Iskandar Daeng Tiro, Sonny Sallatu, dan Sudirman. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Herianto, SH, dengan anggota Dr. Darwin Sagala, SH., M.Pd dan Sutisna Sawati, SH, menjatuhkan vonis sebagai berikut:

• Iskandar Daeng Tiro dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, denda Rp100.000.000,-, subsidair 1 bulan kurungan.
• Sonny Sallatu dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp100.000.000,-, subsidair 1 bulan kurungan.
• Sudirman dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp100.000.000,-, subsidair 1 bulan kurungan.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini terdiri dari Refah Kurniawan, SH., MH, Dedy Chaidiryanto, SH., MH, Rizki Nur Anbar, SH, dan A. Adenalta Ningrat, SH. Baik JPU maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

  • Bagikan

Exit mobile version