Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran beras SPHP oleh Perum Bulog Bulukumba tahun 2023 yang merugikan program pemerintah di bidang pangan dan berdampak langsung terhadap masyarakat penerima manfaat.
Sementara itu, agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Ervyna Zulaiha (pimpinan cabang Perum Bulog Bulukumba) dan Rajamiddin (pegawai Perum Bulog), ditunda dan akan dilaksanakan, pada Jumat (18/7).
Kejaksaan Negeri Bulukumba menegaskan komitmennya untuk mengawal program strategis nasional serta menindak tegas setiap bentuk penyimpangan demi kepastian hukum, keadilan, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi pangan.
"Akan pelajari dulu putusan masing-masing karena masih ada dua terdakwa lain dari pihak Bulog Bulukumba, jadwal hari Jumat vonis," ungkap Kajari Bulukumba, Banu Laksmana saat diminta tanggapannya oleh Reporter BKM terkait putusan tersebut.(ful)