Penyegelan RKB sejak Senin (7-20/7) membuat aktivitas belajar mengajar diberanda sekolah.
Sebelumnya Pengacara Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-PGRI), Anthonius T. Tulak, melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Tana Toraja.
Anthonius meminta pihak kepolisian bersikap netral, adil profesional proses kasus tindak pidana tersebut (agus).