Bapenda Kota Makassar Tertibkan 16 Titik Penunggak Pajak Reklame, Nilainya Hingga 200 Jutaan

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penertiban reklame yang terdeteksi tidak membayar pajak.

Penertiban dilakukan Senin (14/7) di 16 titik yang tersebar di lima jalan.

Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah menerangkan lokasi penertiban berada di sejumlah jalan diantaranya Jalan Korban 40 ribu jiwa enam titik, Jalan Ujung Pandang Baru tiga titik, Jalan Arif Rahman Hakim dua titik, Jalan Pongtiku tiga titik, dan Jalan Sultan Hasanuddin dua titik.

“Jadi totalnya ada 16 titik. Yang ditertibkan adalah mereka yang belum melaporkan pajak reklamenya,” beber Andi Asminullah saat dihubungi BKM, Kemarin.

Dia mengatakan sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah melayangkan surat teguran terlebih dahulu.

“Kami sudah berikan teguran, ini kan sudah kami berikan teguran kemarin, teguran 1, 2, 3. Namun karena tidak direspon, kami terpaksa melakukan penindakan,” imbuhnya.

Lebih jauh mantan Camat Rappocini itu mengemukakan pihaknya memberi tenggat waktu dua minggu kepada para pengusaha reklame yang ditertibkan untuk segera melaporkan pembayaran pajaknya.

  • Bagikan