Bapenda Kota Makassar Tertibkan 16 Titik Penunggak Pajak Reklame, Nilainya Hingga 200 Jutaan

  • Bagikan

Jika dalam waktu tersebut tak ada respon dari mereka, maka penertiban akan dilanjutkan.

“Saya kasih waktu dua minggu ini. Kalau dalam minggu ini, minimal ada progres misalkan dia laporkan dulu semua, karena itu kan dia mesti didata dulu di laporan pendataannya. Kalau tidak ada respon, kita tindak lanjuti penertibannya,” tegas Andi Asminullah.

Pasca penertiban itu, beber dia, ternyata sudah ada beberapa pengusaha reklame yang datang untuk menyelesaikan pajaknya.

“Konfirmasi dari Kepala Bidang Pengawasan, sudah ada yang menghubungi bahwa mereka akan datang untuk selesaikan pajaknya. Kita berharap mudah-mudahan dia bayar semua,” imbuhnya.

Dia membeberkan, total tunggakan pajak yang harus dibayarkan para pengusaha reklame yang ditertibkan itu berkisar Rp100 hingga Rp200 jutaan.

Penertiban perusahaan-perusahaan reklame yang menunggak pajak akan terus diintensifkan sekaligus mendata semua reklame-reklame yang belum tercatat.

Tahun ini, Pemkot Makassar melalui Bapenda menargetkan pendapatan dari pajak reklame di angka Rp50 hingga Rp60 miliar. (rhm)

  • Bagikan

Exit mobile version