Dari pertanyaan ini, Indra Waspada Yuda memberikan penjelasan tentang tindakan yang perlu di lakukan sebagai warga yang melihat adanya korban laka lantas.
" Korban Laka Lantas itu ada dua, yaitu korban meninggal dunia dan korban luka berat / luka ringan, untuk kejadian korban meninggal dunia di butuhkan olah TKP dari polisi, dan untuk korban laka luka berat atau luka ringan di butuhkan penanganan dari tenaga medis, tentunya segera hubungi kepolisian (call center 110) untuk proses penanganan, dan juga secepatnya menghubungi call center kesehatan 112 untuk mendapatkan bantuan penanganan korban laka dari tenaga medis ". Jelas Indra Waspada Yuda.
Berbagai pertanyaan dari warga dijawab langsung oleh Indra Waspada Yuda dengan penjelasan yang mudah di mengerti, dari praktek penipuan online (showbiz), kejadian penindakan kepolisian yang ternyata melakukan salah tangkap, hingga permintaan peran Bhabinkamtibmas dalam mendukung upaya penyuluhan anak sekolah.
Terakhir, Kapolres Parepare mengimbau warga setempat untuk jangan segan melapor jika membutuhkan kehadiran polisi.
" Gunakan layanan kami call center 110 jika terjadi gangguan disekitar lingkungan bapak ibu sekalian, saya pastikan akan merespon cepat setiap aduan dari masyarakat ". Kata Indra menegaskan.
Sikap membuka diri dari Kapolres Parepare ini sejalan dengan harapan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang meminta kepada setiap pimpinan kewilayahan untuk tidak anti kritik.
Ini juga sejalan dengan program Kapolda Sulsel Rusdi Hartono yaitu Polda Sulsel Buka Diri, dengan tujuan yang sama yaitu menjadikan Polri semakin profesional, Polri yang sesuai dengan harapan masyarakat, dan yang bermuara pada tekad mewujudkan Polri Untuk Masyarakat.(mup).