Satuan Narkoba Polres Pinrang Bekuk Residivis Diduga Bandar Sabu 1,87 Kg Senilai Rp2,5 M

  • Bagikan

PINRANG , BKM.FAJAR.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang residivis berinisial SP (45) berhasil diamankan karena diduga kuat sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,87 kilogram yang ditaksir senilai Rp 2,5 miliar.

Penangkapan tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, S.H., M.H., dalam kegiatan press release yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025 di halaman Mapolres Pinrang.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., serta Kasi Humas Polres Pinrang Iptu Muhammad Darwis Manniaga, S.Pd.

Menurut Iptu Mangopo, barang haram tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah. SP diketahui menjemput langsung sabu tersebut di Pelabuhan Nusantara, Parepare, yang telah dikemas dengan rapi dan tersusun secara profesional untuk mengelabui petugas.

  • Bagikan