Satuan Narkoba Polres Pinrang Bekuk Residivis Diduga Bandar Sabu 1,87 Kg Senilai Rp2,5 M

  • Bagikan

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan pemantauan panjang oleh tim kami. Pelaku SP adalah residivis yang sudah pernah terjerat kasus serupa dan kini kembali melakukan aksinya,” jelas Mangopo.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Pinrang. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba, apalagi yang berstatus residivis dan berperan sebagai bandar,” tegas Kapolres.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.(Alman)

  • Bagikan