Diantaranya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait pentingnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman dan kompas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sekda menyampaikan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta regulasi turunannya. "Dokumen ini dihadirkan sebagai acuan dan rujukan utama dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bantaeng", tuturnya.
Sementara itu, menjawab pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, mengenai pelaksanaan kegiatan fisik 2024 pada pekerjaan pembangunan puskesmas.
"Dapat kami sampaikan bahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pembangunan atau rehab puskesmas telah melalui proses audit dan pengawasan APIP tentunya mengacu pada kontrak yang tlah disepakati bersama dan dokumen administrasi termasuk addendum kontrak dimaksud, dan juga denda keterlambatannya", katanya.(rls)