Empat ASN Tana Toraja Dijatuhi Hukuman Pemecatan

  • Bagikan

MAKALE, BKM, FAJAR. CO.ID--Pemerintah Tana Toraja komitmen menegakkan disiplin aparatur dengan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada empat ASN terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat.

Sidang pelanggaran disiplin dilaksanakan, Kamis (3/7) di ruang rapat Sekretaris Daerah kantor Bupati Tana Toraja.

Sidang dihadiri pengawas kepegawaian, pejabat terkait Inspektur Daerah, Kepala BKPSDM dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tana Toraja, atasan langsung juga hadir Kepala Dinas PUTR, Kepala UPT PKM Rantealang, Kepala UPT PKM Kurra dan Kepala UPT PKM Madandan.

Sebelum sidang bidang disiplin (PDIK) langsung ke unit kerja bersangkutan melakukan klarifikasi data laporan diterima sehingga ditindaklanjuti pelaksanaan sidang.

Ke empat ASN dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

  • Bagikan

Exit mobile version