ASN tersebut diantaranya satu orang pejabat fungsional Analis Perencanaan pada Dinas PUTR Kabupaten Tana Toraja, Dua dokter Ahli Muda, dan satu orang dokter ahli pertama.
Langkah ini merupakan pembinaan serta menegakkan integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan pemerintahan.
“Penegakan disiplin bukan hanya hukuman, tetapi komitmen menjaga marwah pelayanan publik. Ini peringatan bagi ASN agar bekerja sesuai aturan dan menjunjung etika sebagai abdi negara,” terang Sekretaris Daerah, dr. Rudhy Andi Lolo.
Pemerintah Tana Toraja berharap tindakan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan dedikasi melayani masyarakat, singkat Rudht (agus).