Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada

  • Bagikan

Mengenai dalil gugatan terhadap calon Wakil Wali Kota, Ahmad Syarifuddin, terkait status mantan terpidana, hal ini dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar. Sebab, status tersebut telah tercantum dalam SKCK dan telah disampaikan ke media.

Akhmad Syarifuddin mengumumkan stausnya sebagai mantan terpidana di media massa tanggal 7 Maret 2025. Selain itu, juga diumumkan melalui media sosial dan tempat umum sebelum msa pendaftaran ke KPU.

Bahkan, Akhmad Syarifuddin kembali mengumumkan satusnya sebagai mantan terpidana tanggal 8 April 2025 setelah ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.

Dalam SKCK, Akhmad Syarifuddin juga mencantumkan stausnya sebagai mantan terpidana.

"Bukan hanya itu, klien kami juga menyertakan surat keterangan bukan pelaku kejahatan berulang dari kejaksaan sebagai pengganti surat keterangan dari pengadilan sesuai rekomendasi dari KPU," kata Baihaki.

Akhmad Syarifuddin menyertakan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIa Palopo yang menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menjalani kurungan badan. Hal ini sesuai dengan rekomendasi KPU.

"Kami (tim hukum) yakin bahwa MK akan menolak seluruh dalil pemohon dan tetap menetapkan pasangan 04 (Naili-Ome) sebagai walikota dan wakil walikota terpilih Kota Palopo," tegas Baihaki.

Baihaki juga meminta semua pihak agar tidak menyebar isu yang sifatnya provokatif dan terkesan membentuk opini sesat agar situasi kondusif di Kota Palopo tetap terjaga.(*)

  • Bagikan