Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada

  • Bagikan

PALOPO,BKM.FAJAR.CO.ID -- Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.

Hal itu diungkapkan Baihaki, kuasa hukum Naili-Ome, Rabu 25 Juni 2025. "Itu (LHKPN) pernyataan yang mengada-ada, bahkan sangat menyesatkan karena tidak didasari alat bukti," katanya.

Sebelumnya, dalam persidangan perdana yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 17 Juni 2025, Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya juga menyoal Naili Trisal yang diduga tidak melaporkan LHKPN sebagai syarat calon.

Selain terkait LHKPN, RMB-ATK juga menyoal laporan pajak tahunan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin yang dituding tidak mengumumkan bahwa dirinya pernah dipidana penjara.

"Sejak awal kami (kuasa hukum Naili-Ome) menilai gugatan paslon kosong tiga (RMB-ATK) sangat lemah karena semua yang didalilkan mengada-ada, bahkan terkesan ngarang," kata Baihaki.

Baihaki menuturkan, Naili adalah warga negara yang taat pajak dan laporan SPT selama lima tahun terakhir telah sesuai prosedur.

Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan bebas fiskal yang dikeluarkan oleh DJP Tanjung Priok tanggal 19 Maret 2025, sebelum penetapan calon wali kota oleh KPU provinsi dan seluruh proses klarifikasi serta perbaikan juga telah dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara.

Terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN yang dikeluarkan KPK per tanggal 21 Maret 2025.
"Sekali lagi, apa yang disampaikan kuasa hukum penggugat (RMB-ATK) pada persidangan di MK adalah tidak benar dan terkesan hanya ingin menggiring opini publik yang menyesatkan," katanya.

  • Bagikan