PINRANG , BKM FAJAR CO ID — Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H.A. Nasrun Paturusi, memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dalam rangka penerimaan resmi dan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2029. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pinrang, H.A. Nasrun Paturusi menegaskan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan bagian dari tahapan konstitusional dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Selain itu, rapat ini juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
“Penyusunan RPJMD merupakan hal yang sangat penting sebagai arah dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Nasrun dalam rapat tersebut.