Tegas Perangi Narkoba, Polres Luwu Bekuk Target Operasi di Bupon dengan Barang Bukti Shabu

  • Bagikan

Dalam pemeriksaan awal, S mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial P, warga Bangkorang. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Luwu. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujar Iptu Abdianto.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Luwu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba, karena keberhasilan pencegahan dan penindakan tidak terlepas dari partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang.(*)

  • Bagikan