LUWU.BKM.FAJAR.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan terlarang dalam Operasi Antik 2025. Kali ini, pengungkapan mengejutkan melibatkan satu keluarga di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, yang terdiri dari seorang ibu dan dua anak laki-lakinya.
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin (9/6/2025), petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial R (46) dan anaknya berinisial F (18), sementara anak sulungnya berinisial J yang diduga menjadi otak utama peredaran, berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Barang bukti yang disita dari lokasi di Lingkup Binamarga, Kelurahan Sakti, meliputi 130 butir tramadol, 70 butir Tryhexyphenidyl (THD), uang tunai Rp150.000 hasil penjualan, dua unit ponsel, serta perlengkapan pengemasan.
Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, mengatakan keterlibatan R dalam kasus ini diduga bukan hanya karena kelalaian sebagai orang tua, melainkan berperan langsung dalam memfasilitasi dan memodali aktivitas ilegal yang dijalankan anak-anaknya.