Akun Instagram “‘Pinrang info” Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Bagikan

PINRANG , BKM.FAJAR.CO.ID — Akun media sosial Instagram bernama Pinrang Info resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Muliadi pada hari Sabtu, 14 Juni 2025. Laporan tersebut diterima oleh Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pinrang pada pukul 11.11 WITA dengan nomor laporan: LP/B/383/VI/2025/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulawesi Selatan.

Dalam proses pelaporan, Muliadi turut didampingi oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang, Hasri Hadi, S.IP.

Menurut keterangan Muliadi, laporan ini dibuat karena ia merasa nama baiknya dan institusi tempat ia bekerja telah dicemarkan oleh unggahan yang dipublikasikan oleh akun Pinrang Info. Unggahan tersebut muncul sehari setelah pihaknya melakukan razia di sejumlah tempat biliar saat jam sekolah berlangsung.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah pelajar yang berada di tempat biliar saat seharusnya mengikuti kegiatan belajar-mengajar. Para siswa tersebut kemudian dibina dan diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pihak Satpol PP juga menyatakan bahwa jika ditemukan kembali, para pelajar akan diserahkan ke sekolah untuk ditindaklanjuti oleh pihak sekolah dan disampaikan kepada orang tua atau wali masing-masing.

  • Bagikan

Exit mobile version