Namun, menurut Muliadi, akun Pinrang Info justru mempublikasikan sebuah unggahan yang menuding bahwa pihak Satpol PP meminta pembayaran agar peristiwa tersebut tidak diberitakan. Tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah yang tidak berdasar dan sangat merugikan.
Hasri Hadi, yang turut mendampingi saat pelaporan, menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Ia menyoroti bahwa pihak Pinrang Info tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi, sehingga menciptakan narasi yang tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik.
"Ini sangat menyalahi prinsip pemberitaan. Seharusnya dilakukan konfirmasi agar informasi yang diterima masyarakat benar dan tidak merugikan pihak lain," tegas Hasri.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polres Pinrang untuk proses lebih lanjut. Pihak pelapor berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat mendapat informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
(Alman)