Reforma Agraria dasar hukum peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria melalui penataan akses tanah dikuasai negara telah dimanfaatkan masyarakat, penataan aset diwujudkan melalui redistribusi tanah, katanya.
Ditambahkan Sumarlin, reforma agraria program strategis nasional pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Demikian pula Redistribusi Tanah rangkaian kegiatan dilakukan pemerintah dalam rangka pembagian atau pemberian Hak Atas Tanah disertai dengan pemberian sertipikat Hak Atas Tanah, singkat Sumarlin (agus).