Gugatan RMB Tak Berdasar

  • Bagikan

Sementara itu, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 4 mengajukan
pasangan calon, termohon melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016.

Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Akhmad Syarifudin bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau calon walikota”

Pada prinsipnya setiap upaya hukum yang dilakukan melalui
jalur konstitusional wajib kita hormati, termasuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip hukum, etika demokrasi, dan asas keadilan.

Namun penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa transparansi dan kejujuran dalam proses pencalonan kepala daerah adalah kewajiban hukum yang melekat pada setiap calon, dan oleh karena itu setiap pelanggaran terhadap prinsip tersebut harus diuji berdasarkan fakta dan norma hukum yang berlaku.

Dalam konteks ini, penulis menilai terdapat perlakuan yang tidak etis kepada calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifudin yang dituding tidak menyampaikan secara jujur dan terbuka status hukum sebagai mantan terpidana.

Sebagai informasi yang sahih, Akhmad Syarifudin melalui Harian Palopo Pos pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 telah secara jujur dan terbuka menyampaikan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana bersamaan dibukanya pendaftaran pasangan calon tanggal 7 - 9 Maret 2025.

Bahkan jauh sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU pada tanggal 23 Maret 2025, hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan berita resmi Harian Palopo Pos yang ditandatangani oleh Husain Rasyid selaku direktur.

Tindakan ini mencerminkan itikad baik dan kepatuhan Akhmad Syarifudin sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Adapun kemudian Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan surat Nomor : 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 07 April 2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo maka kemudian Akhmad Syarifudin kembali mengumumkan secara jujur dan terbuka melalui media massa Palopo Pos pada edisi Rabu 9 April 2025 bahwa yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman pidana dengan jenis pidana singkat

“dengan sengaja memfitnah seseorang dalam kegiatan kampanye” beserta ancaman pidana dan jenis pidana
percobaan yang dijalankan oleh yang bersangkutan, sebagaimana surat keterangan yang dikeluarkan oleh Harian Palopo Pos tanggal 9 April 2025.

Akhmad Syarifudin juga kembali mengumumkan secara jujur dan terbuka melalui media sosialnya dengan akun Sayeed_akhmadinejad.

Bahwa disamping itu Kejaksaan Negeri Palopo telah mengeluarkan surat Nomor:B-643/P.4.12/Dip.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 perihal Surat Keterangan yang pada pokoknya menyatakan Akhmad Syarifudin tidak sedang menjalani Proses Perkara Pidana diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Palopo yang menegaskan bahwa Akhmad Syarifudin tidak sementara menjalani pidana berulang.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo juga telah mengeluarkan surat Nomor:W.23.PAS.4.PK.01.02-548 tanggal 09 April 2025.

Surat tersebut menyatakan bahwa Akhmad Syarifuddin tidak pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Palopo sampai dengan terbitnya surat tersebut.

Dari fakta ini dapat disimpulkan bahwa Akhmad Syarifudin telah memenuhi kewajiban hukum untuk secara jujur dan terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Pengumuman tersebut telah dilakukan dua kali melalui media massa cetak Harian Palopo Pos dan media sosial pribadinya, sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU tanggal 23 Maret 2025.

Dari fakta-fakta di atas, penulis menyimpulkan bahwa gugatan ke MK hanya didasari ambisi politik seseorang yang sangat merugikan masyarakat Palopo.

Ketiadaan kepala daerah definitif menyebabkan mandat rakyat hasil pilkada tidak segera direalisasikan. Ini menciptakan kekosongan arah kebijakan dan melemahkan legitimasi politik dalam pengambilan keputusan strategis.

Kepala daerah terpilih umumnya membawa visi dan misi baru yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan tertundanya pelantikan kepala daerah terpilih maka penyusunan dan pengesahan RPJMD tertunda, yang berdampak tidak berjalannya program strategis daerah.

Pembangunan infrastruktur terutama pelayanan publik, serta program sosial yang menjadi janji kampanye kepala daerah terpilih juga akan tertunda pelaksanaannya. Hal ini tentu merugikan masyarakat Palopo.

Ketidakpastian politik akibat kekosongan kepemimpinan juga akan menghambat masuknya investasi ke Kota Palopo sehingga kesempatan untuk terciptanya lapangan kerja pun akan tertunda.

Selayaknya semua pihak bahu-membahu membangun Kota Palopo pasca pilkada agar percepatan pembangunan dapat segera direalisasikan. Bukan malah mengorbankan masyarakat hanya karena ambisi pribadi dan golongan.

Penulis adalah alumni University of Toronto, Canada yang Tahun ini akan melanjutkan study magister di Harvard Law School, USA.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version