Gugatan RMB Tak Berdasar

  • Bagikan

Oleh : Walter Notteboom HBA

Gugatan pasangan calon nomor urut 3 Rahmat
Masri Bandaso (RMB) dan Andi Tenri Karta (ATK) di Mahkamah Konstitusi pasca PSU Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo adalah hak konstitutional yang dijamin Undang Undang.

Namun menunjukkan indikasi ketidakpahaman terhadap
interpretasi hukum atas materi gugatan tersebut yang mana
lebih kepada penggiringan dan pembentukan opini sesat
di masyarakat.

Berdasarkan materi gugatan yang dilakukan pasangan nomor 3 terhadap KPU Sulawesi Selatan tertanggal 4 Juni 2025 tentang Perbaikan Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1841 Tahun 2025 tentang

Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pada Pemilihan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan yang diumumkan pada tanggal 27 Mei 2025, Pukul 22.05 WITA, maka sesuai dengan gugatan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa,

Pertama, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pajak yang diunggah Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yaitu tertanggal 23 Februari 2025 sedangkan yang dikeluarkan
Kantor Pajak Jakarta Utara yaitu tertanggal 6 Maret 2025

Sehingga terdapat keraguan atas keabsahan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan dokumen wajib pajak orang pribadi milik Calon Walikota Palopo Nomor Urut 4 atas nama Naili yang digunakan saat mendaftar melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) oleh gabungan parpol.

Kedua, terdapat fakta Calon Wakil Walikota Palopo Nomor Urut 4 atas nama Dr Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor: 1/Pid.S/2018/PN.Plp namun tidak terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.

Sebelum masuk ke konteks permasalahan sesuai dengan sistem hukum yang kita anut di Indonesia maka kita wajib berpatokan kepada sumber hukum terlebih dahulu dimana terhadap hal tersebut telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 7 ayat 2 huruf m dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 2 huruf i mensyaratkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.

Dua pasal tersebut jelas dan tidak dapat dibantah hanya mengatur bahwa seseorang calon kepala daerah diwajibkan untuk memiliki NPWP dan memiliki laporan pajak pribadi.

Menyangkut hal tersebut, Kantor Pelayanan Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok telah mengeluarkan Surat
Keterangan Fiskal Nomor : KET-00121/SKF-CT/KPP.2103/2025 Tanggal 19 Maret 2025 yang menyatakan bahwa saudari Naili NPWP Nomor 3172026707810013 sampai dengan tanggal 19 Maret 2025 telah memenuhi kewajiban perpajakan

Sesuai dengan persyaratan pada ketentuan peraturan penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF), yang mana hal tersebut jika sesuai tanggal Surat Keterangan Fiskal (SKF) pada tanggal 19 Maret 2025 adalah sebelum tanggal penetapan pasangan calon yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2025 dan diperkuat dengan bukti surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) 5 tahun terakhir 2024, 2023, 2022, 2021 dan 2020.

Dari uraian diatas bahwa saudari Naili memilki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan memiliki laporan pajak pribadi sesuai tanggal Surat Keterangan Fiskal (SKF) pada
tanggal 19 Maret 2025 dan surat tersebut sebelum tanggal penetapan pasangan calon yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2025.

Sehingga menyangkut adanya kesalahan tanggal surat yang diupload pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hanya merupakan kesalahan penginputan dalam dan sama sekali tidak bertentangan dengan substansi Pasal 7 ayat 2 huruf m Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 2 huruf l Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Hal tersebut telah diselesaikan sesuai dengan rekomendasi
Bawaslu Palopo, sehingga apabila masih ada yang mempermasalahkan atau bahkan menggugat hal tersebut hanya merupakan tindakan penganalogian hukum yang
mengada ada dan ketidakpahaman terhadap aturan hukum yang berlaku.

Terkait Calon Wakil Walikota Palopo Nomor Urut 4 atas nama Dr Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor: 1/Pid.S/2018/PN.Plp

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016 Tanggal 13 Juli 2017 Pasal 7 ayat 2 huruf g dalam amar putusannya halaman 205-206 diubah menjadi "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana"

Kemudian dikuatkan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 menegaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 ayat 2 huruf f menyatakan bahwa tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Merujuk fakta dalam putusan sengketa Pilkada Walikota Polopo Mahkamah Konstitusi secara tegas dalam pertimbangan pada putusannya Nomer : 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Rabu Tanggal 09 Februari 2025 pada halaman 193 menyebutkan

“Bahwa berkenaan dengan pemungutan suara ulang tersebut, Mahkamah berpendapat, dalam melaksanakan pemungutan suara ulang dimaksud, Termohon tetap menggunakan Daftar Pemilihan Tetap, Daftar Pemilih
Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

  • Bagikan