Dewan Desak Pemkab Sinjai Telusuri Legalitas Investasi Porang, Dikhawatirkan Kerusakan Lingkungan

  • Bagikan

"Telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB)," ucap Lukman.

Namun, di mata para pegiat lingkungan, pernyataan tersebut bukanlah jawaban, apalagi solusi. Legalitas administratif seperti NIB dinilai tidak cukup untuk menjamin bahwa pembangunan dilakukan dengan asas keberlanjutan lingkungan.

"Apa artinya NIB jika di lapangan yang terjadi justru penghancuran alam dan pemicu bencana ekologis?" ujar salah satu aktivis lingkungan yang menolak disebutkan namanya.

Mangrove bukan hanya tanaman pesisir. Ia adalah sistem pertahanan pertama dari gempuran air laut pasang, banjir pesisir, hingga limpasan air hujan. Mengganti ekosistem penting ini dengan bangunan industri tanpa studi dampak lingkungan yang menyeluruh adalah pembiaran terhadap bencana yang direncanakan.

Bila benar ada hubungan antara PT KOMJAC dan PT Newstar, maka kegagalan verifikasi ini bukan sekadar kecolongan administratif, melainkan kelalaian struktural. Pemerintah daerah dituntut hadir secara penuh, tidak cukup hanya dengan memeriksa dokumen, tapi menelisik jejak rekam para investor yang datang.

Sinjai tidak butuh investasi yang berwajah manis tapi menyimpan bahaya. Pembangunan berkelanjutan bukan tentang cepatnya berdiri pabrik, tapi tentang masyarakat yang tetap bisa tinggal dan hidup tanpa ancaman banjir di tanahnya sendiri.(dink)

  • Bagikan

Exit mobile version