Rakor dengan PT Lonsum dipimpin loleh Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK (PKB) dan Syahruni Haris (Gerindra). Rakor ini, juga dihadiri oleh sejumlah Anggota Komisi II DPRD Bulukumba, yakni Kaspul BJ (Demokrat), Andi Narni Nurintan (NasDem), H. Musa Lirpa (PDIP), dan Jusman (Golkar).
Salah satu tujuan Komisi II DPRD Bulukumba rakor dengan pihak PT Lonsum, yaitu untuk memperkuat kontribusi fiskal perusahaan terhadap pembangunan di Kabupaten Bulukumba.
Fahidin HDK menegaskan pentingnya PT Lonsum untuk segera membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Hal ini bertujuan agar konstribusi pajak perusahaan tidak lagi disetorkan ke pemerintah pusat, tetapi langsung ke pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut, ikut didukung oleh Syahruni Haris. Dia menilai, keberadaan NPWPD merupakan bentuk konkret kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam sektor perpajakan.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa rapat lanjutan akan kembali digelar oleh Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba pasca Hari Raya Idul Adha. Rapat tersebut akan menjadi forum pembahasan final mengenai mekanisme pengelolaan CSR dan validasi NPWPD PT. Lonsum.
Rakor ini, juga dihadiri oleh perwakilan dari PT. Lonsum, Sekretaris DPRD Bulukumba Dr. Asnarti Said Culla, serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Bulukumba, Andi Ayu Cahyani.(ful)