SINJAI, BKM.FAJAR.CO.ID– Proyek pembangunan kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) berlantai tiga di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, kini menjadi sorotan tajam.
Proyek bernilai miliaran itu disebut-sebut berdiri megah diduga tanpa mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dan hanya mengandalkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang notabene diperuntukkan untuk kegiatan berskala kecil.
Tak hanya itu, proyek yang dikerjakan oleh PT. Inti Indah dan diawasi oleh PT. Rekayasa Inovasi Indonesia ini juga diduga belum mengantongi dokumen wajib lainnya, yakni Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sebagaimana diatur dalam Permenhub No. 75 Tahun 2015. Sebuah ironi di tengah semangat tata kelola pembangunan yang seharusnya transparan dan taat regulasi.
Dalam konfirmasi kepada media, Drajat selaku pelaksana proyek menyampaikan progres fisik pembangunan sudah melampaui target. “Pembangunan gedung BRI Sinjai sudah mencapai perminggu ini 25,992 persen dari target 22,123 persen. Perizinan semua dari BRI, material dari Sinjai dan luar Sinjai,” bebernya. Selasa, 02/06/2025
Namun di balik capaian fisik yang agresif, polemik justru mencuat dari sisi legalitas lingkungan.
Menyikapi sorotan itu, Kepala BRI Sinjai, H. Dandi, menegaskan bahwa proyek ini memang tidak menggunakan AMDAL. “Sudah ada rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sinjai. AMDAL tidak ada. Cukup pakai SPPL. Andalalin sementara proses, sisa menunggu hasil,”jawabnya.
Sementara itu, pejabat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai, A. Ardin, menegaskan bahwa dokumen Andalalin belum dimiliki pihak BRI, dan sudah ada surat imbauan yang dilayangkan.