Sementara itu, dari sisi regulasi dan legalitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan turut bergerak cepat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyebut hingga 29 Mei 2025, sebanyak 567 Surat Keputusan (SK) pengesahan koperasi di Sulawesi Selatan telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI.
"Dari total 3.059 desa dan kelurahan di Sulsel, 3.022 unit telah menuntaskan musyawarah desa sebagai syarat pendirian koperasi. Ini berarti 98,79 persen sudah siap," ungkap Andi saat dikonfirmasi.
Tiga kabupaten yang belum mencapai 100 persen pelaksanaan musyawarah desa adalah Pangkajene Kepulauan (98,06 persen), Tana Toraja (89,31 persen), dan Luwu Utara (89,60 persen).
Namun, ia optimistis target pendirian koperasi di seluruh desa dan kelurahan Sulsel akan tercapai.
"Setelah musyawarah desa, kami dorong agar segera ajukan akta pendirian koperasi ke notaris yang sudah ditunjuk," tambahnya.
Penandatangan MoU dirangkaikan dengan Dialog Publik bertema "Garuda Astacita Nusantara Mengawal Astacita Presiden"
Hadir pula dalam kegiatan tersebut mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto, perwakilan dari berbagai unsur, akademisi, praktisi, ormas, pendamping desa, dan sejumlah aktivis. (rhm)