Gasak Sepeda Motor dan Uang Tunai Residivis Diancam Pidana 5 Tahun

  • Bagikan

KBO Sat Reskrim Polres Torut, Ipda Fajar membenarkan telah mengankan pria pelaku pencurian sepeda motor dan uang tunai.

Pelaku sudah ditahan di Mapolres Toraja Utara, juga mengamankan barang bukti motor dan handphone jenis Vivo dibeli hasil uang curian, selebihnya dipake berpoya-poya.

Pelaku setelah di interogasi mengakui perbuatannya.

Pelaku sudah ditetapkan tersangka, diancam pidana 5 tahun sesuai Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, terang Fajar.(agus).

  • Bagikan