BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan.
Kedua tersangka berinisial SA (43), warga Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, dan HI (36), warga Desa Bontosunggu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Mereka ditangkap di BTN Ukkee, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, pada Rabu (21/5), sekira pukul 15.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga adanya peredaran narkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima sachet kecil berisi sabu, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut merupakan milik SA. Tersangka juga mengakui bahwa awalnya terdapat tujuh sachet, namun satu sachet telah dijual dan satu lagi telah mereka gunakan.