Polisi Bekuk Dua Pria di Bulukumba, Satu Turut Serta Jual Sabu

  • Bagikan

“SA merupakan pemilik barang haram tersebut, sementara HI turut serta dalam proses penjualan,” jelas AKP Syamsuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/5).

Barang bukti berupa sabu serta sampel urine kedua tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan. Hasilnya menunjukkan bahwa kelima sachet sabu dengan berat bersih 0,2933 gram positif mengandung metamphetamine. Urine kedua tersangka juga terbukti mengandung zat serupa.

Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.

“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Syamsuddin.(ful)

  • Bagikan

Exit mobile version