Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF, uang tunai sebesar Rp4 juta hasil penjualan, serta 1 unit ponsel yang digunakan pelaku dalam proses transaksi.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan solid antara unit Resmob dan Polsek Bupon.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam menanggulangi kejahatan jalanan,” tegasnya.
Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)