LUWU TIMUR,BKM.FAJAR.CO.ID– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem telah resmi memecat HM. Siddiq BM sebagai pimpinan DPRD Luwu Timur. Itu dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) DPP Partai Nasdem Nomor : 27.8a-SK/AKD/DPP-NasDem/IV/2025.
Namun, keputusan Partai tersebut “Ogah” diterima oleh HM. Siddiq BM dan menempuh jalur hukum. Alhasil, Lembaga DPRD Luwu Timur juga turut dilayankan surat Somasi melalui kuasa hukumnya yaitu, Said dan Aswar Said.
Sekertaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis yang dikonfirmasi awak media, Selasa 27 Mei 2025 membenarkan adanya surat somasi dari HM. Siddiq BM yang masuk di sekretariat. “Sudah ada masuk semalam,” kata Aswan Azis.
Dalam somasi yang dilayankan Siddiq, DPRD Luwu Timur diminta agar kiranya tidak melakukan Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman usul pengangkatan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur Pengganti antar waktu sisa masa jabatan tahun 2024 – 2029.
Dan tidak mengajukan usul Peresmian pengangkatan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur Pengganti antar waktu sisa masa jabatan tahun 2024 – 2029 atas nama JIhadan Peruge kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Padahal sebelumnya, HM Siddiq BM dalam Paripurna pemberhentian dirinya mengaku bersyukur telah diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dikarenakan telah mengkritik program dan visi pasangan Ibas – Puspa di Pilkada lalu.
“Banyak orang mengatakan pasti Pak Siddiq bersedih, yang saya sedihkan itu adalah berpisah dengan teman – teman bapak ibu sekalian. Yang saya syukuri adalah bahwa boleh jadi caranya Allah menjaga saya ini. kenapa begitu?”.
“Karena saya mempersoalkan visi misinya Ibas – Puspa, saya ragu bahwa itu akan bisa kita tunaikan dan saya tidak boleh munafik dengan itu,” ungkap Siddiq dihadapan anggota DPRD dan sejumlah tamu lainnya.