Demikian pula Perda Pengarusutamaan Gender (PUG), rancangan peraturan daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Lanjut Leo, PUG memastikan wanita dan pria memiliki akses, manfaat, dan kontrol yang sama dalam pembangunan.
Demikian pula Kawasan industri, area dikhususkan dan direncanakan untuk pengembangan industri di Tana Toraja dengan fasilitas dan infrastruktur penunjang.
Kawasan industri di Tana Toraja berfungsi sebagai pusat kegiatan industri, mendukung operasional perusahaan manufaktur dan berbagai kegiatan lainnya, terang Leo (agus)