Pemilik warung sudah ditetapkan tersangka dan sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tana Toraja. Sejumlah barang buktipum juga diamankan.
Kedua tersangka ditahan, Jumat (16/5) diancam pidana 10 tahun sesuai pasal 88 Jo pasal 76 UU RI No.17 Tahun 2026 Perpem pengganti UU RI No. 01 tahun 2026 perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU, jelas Arlin.
Ditempat Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, Eksploitasi anak pelanggaran mendasar terhadap hak anak tumbuh kembang secara optimal, mendapatkan pendidikan, bermain, dan terlindungi dari kekerasan fisik maupun psikis.
Karena itu tugas bersama melindungi mereka, singkat Kapolres (agus).