Pemilik Warung Diancam Pidana 10 Tahun Kasus Eksploitasi Anak

  • Bagikan

MAKALE, BKM, FAJAR.CO.ID--Satuan Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan pelaku tindak pidana eksploitasi anak di warung remang-remang di Mengkendek Tana Toraja.

Pemilik warung hiburan malam pasangan suami istri (Pasutri) inisial SS dan IW mempekerjakan 3 anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk, Sabtu 17/5) kepada media katakan, setelah terima aduan warga resah aktifitas warung remang-remang beroperasi sampai subuh mempekerjakan anak dibawah umur sembari melayani tamu dan konsumsi minuman beralkohol.

Petugaspun gerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan temukan 3 anak dibawah umur dipekerjakan melayani tamu, terang Arlin.

  • Bagikan