Atas perbuatannya, pelaku yang diketahui berinisial “MK” (39 thn), warga Desa Sakti, Kecamatan Ponrang, akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Polres Luwu menegaskan komitmennya dalam menjaga kamtibmas serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Luwu. Wakapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila terjadi potensi gangguan keamanan di lingkungannya.
“Operasi Pekat Lipu 2025 ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menindak kejahatan premanisme, kekerasan, serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat,” tutup Kompol Misbahuddin.
Menutup kegiatan, Kasat Reskrim AKP Jody Dharma juga menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat dan pihak keluarga korban.
“Kami memahami emosi dari keluarga korban, namun kami imbau untuk tidak melakukan aksi balas dendam. Percayakan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan. Jangan sampai muncul tindak pidana baru akibat emosi sesaat. Polres Luwu akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas AKP Jody Dharma.(*)