Digagas Kajati Sulsel Agus Salim, Tim Terpadu Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf Sudah Terbitkan 63 Sertifikat

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID-- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman memimpin rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kejati Sulsel, Kamis (15/5).

Rapat ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel Ali Yafid dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulsel R Agus Marhendra.

Hadir pula Asisten Perdata dan Tata Usaha, Fery Tas dan jajaran Jaksa Pengacara Negera Kejati Sulsel, jajaran Kejari, BPN dan Kemenag di kabupaten/kota se-Sulsel.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman meminta jajaran ikut proaktif melakukan koordinasi dengan pengurus masjid atau Yayasan, pihak Kemenag dan BPN untuk mempercepat proses pensertifikatan tanah wakaf.

"Ini bukan hanya tugas Bersama, ini jadi amal ibadah bagi kita. Mohon dukungan dari teman-teman semua. Apalagi inovasi ini baru ada di Kejati Sulsel," kata Teuku Rahman.

  • Bagikan

Exit mobile version