Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Sulsel R Agus Marhendra menyebutkan selama 83 hari setelah dilakukan penandatangan PKS dengan Kejati Sulsel dan Kanwil Kemenag sudah ada 89 berkas sertifikat yang diproses.
"Kami melakukan inventaris ke kabupaten dan kota, sudah ada 89 berkas yang masuk ke BPN. Dan sudah ada 63 yang diproses dan telah terbit sertifikatnya," kata R Agus Marhendra.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel Ali Yafid menyampaikan terima kasih kepada Kajati Sulsel, Agus Salim yang menggagas pembentukan tim terpadu. Serta BPN Sulsel yang ikut mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf.
"Terima kasih atas dukungan Bapak Kajati Sulsel dan Bapak Kanwil BPN/ATR Sulsel. Kami berkomitmen membantu untuk menyiapkan administrasi yang dibutuhkan dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf," ungkap Ali Yafid.(yus)