Warga Mentirotiku Diamankan Kasus Narkoba

  • Bagikan

Hasil introgasi pelaku mengakui sabu yang dikuasai dibeli secara online melalui akun media sosial Instagram @BLOODSENANG_REAL seharga 750 ribu rupiah.

Transaksipun dilakukan secara daring, pelaku mentransfer ke nomor rekening diberikan melalui akun Instagram. Usai transaksi dikirim ke penerima dengan alamat titik peta digital lokasi pengambilan pesanan sabu telah bayarkan, ujar Firman.

Lanjut Firman, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut, dan diancam pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Firman (agus).

  • Bagikan

Exit mobile version