Miris Hamili Anak di Bawah Umur Disertai Kekerasan

  • Bagikan

Setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, ahirnya memgendus keberadaan pelaku dan mengamankan dirumah kost di Burake, terang Arlin.

Lanjut Kasat Reskrim, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya, sudah ditahan sejak, Kamis (8/5) guna proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, ujar Arlin (agus).

  • Bagikan

Exit mobile version