BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba mengamankan dua pria yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Sabu. Dalam pengungkapan ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 sachet Sabu siap edar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial WA (29), warga Kelurahan Bintarore, dan ID (45), warga Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Keduanya diringkus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi Narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka WA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, pada Jumat (2/5) malam.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 sachet narkotika jenis Sabu di tangan WA. Dia kemudian digiring ke kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, WA mengaku barang bukti sabu tersebut merupakan milik ID. Tim opsnal lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ID di Kota Makassar, pada Sabtu (3/5), dinihari WITA. Dari hasil interogasi, ID mengakui sabu tersebut memang miliknya dan telah dititipkan kepada WA untuk dijual.