Polisi Ciduk Dua Pria di Bulukumba, 10 Sachet Sabu Disita

  • Bagikan

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin mengungkapkan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bulukumba.

“Keduanya sudah kami tahan. Barang bukti telah kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk diuji," ujarnya kepada awak media di Bulukumba, Rabu (7/5).

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung sabu, dengan berat bersih keseluruhan sebesar 0,4310 gram,” sambung AKP Syamsuddin.

Kedua pria tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ful)

  • Bagikan