PINRANG , BKM.FAJAR.CO.ID — Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pinrang, Dra. Hj. Sumarni Menga, mewakili Kepala Dinas, menghadiri kegiatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Watang Suppa dan Tellumpanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Kamis (8/5).
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Suppa, H.Muradi, S.Sos, Kapolsek Suppa IPTU H.Ahmad, S.Sos Lurah Watang Suppa dan Tellumpanua, perwakilan Danramil Suppa, tokoh masyarakat setempat, serta beberapa pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pinrang. Di antaranya adalah Pengawas Koperasi dan UKM, Muh. Taufiq, SE, yang memberikan penjelasan teknis mengenai petunjuk pelaksanaan (juklat) pembentukan Koperasi Merah Putih.
Dalam pemaparannya, Muh. Taufiq menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih mengikuti juklat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Proses pembentukan koperasi ini mengacu pada pedoman teknis dari Kementerian Koperasi dan UKM, mulai dari tahap sosialisasi, pembentukan panitia, pengumpulan anggota minimal 20 orang, penyusunan AD/ART, hingga rapat pembentukan dan penetapan pengurus," ungkapnya. Ia juga menegaskan pentingnya legalitas koperasi melalui pengesahan akta notaris dan pendaftaran ke sistem administrasi badan hukum.