Kini sudah menjadi pusat pelayanan terpadu melayani masyarakat berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, perumahan, pekerjaan umum, dan ketentraman masyarakat.
Dinas Sosial turut berperan pelaksanaan posyandu era baru ini agar transformasi dari Posyandu komprehensif, bukan hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2024, ujarnya.
Lanjut dr Adriana, posyandu era baru juga meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sosial, serta kesehatan ibu dan anak (agus).