Pengadilan Agama Jeneponto Gelar Sidang Itsbat Nikah Keliling dan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini di Desa

  • Bagikan


“Putusan sidang perkara permohonan pengesahan nikah langsung diserahkan ke Kepala Desa yang selanjutnya akan didaftarkan ke KUA setempat untuk mendapatkan buku kutipan akta nikah,” tambahnya. Ruhana Faried.


Beliau berharap, dengan adanya kegiatan ini, kesadaran hukum masyarakat meningkat dan angka pernikahan dini serta praktik perjodohan di Kabupaten Jeneponto dapat diminimalisir.
Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat desa setempat. Banyak pasangan suami istri yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mengesahkan pernikahan mereka. Para peserta penyuluhan juga aktif berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait isu pernikahan dini dan perjodohan.


Kegiatan sidang itsbat nikah keliling dan penyuluhan hukum ini menjadi agenda rutin Pengadilan Agama Kab. Jeneponto dalam upaya mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan hukum dan sosial di wilayah Kabupaten Jeneponto.


“Insya Allah, hari Jumat 9 Mei 2025, kegiatan seperti ini akan digelar selanjutnya di Desa Arungkeke,” kata Ruhana Faried (*)

  • Bagikan

Exit mobile version