Kejari Pinrang Menyerahkan Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Negara sebesar Rp1.223.604.040

  • Bagikan

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 136,4998 gram sabu-sabu dalam 29 sachet,Alat hisap (bong), pireks, pipet plastik, sachet plastik kosong,Senjata tajam, timbangan digital, pakaian, dompet, HT, kursi, sandal, dan barang bukti lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur. Untuk narkotika, dilakukan pelarutan dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai, lalu diaduk menggunakan blender dan dibuang ke saluran air. Sementara barang bukti lainnya seperti senjata tajam dan alat komunikasi dihancurkan menggunakan mesin gerinda, dan sebagian dibakar hingga menjadi abu.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Pinrang dalam menegakkan hukum, menjalankan putusan pengadilan, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan.( Alman)

  • Bagikan