Dalam kesempatan ini, Bupati Irwan juga menegaskan pentingnya penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan tata ruang kota. Ia menegaskan agar tidak ada bangunan yang berdiri tanpa memperhatikan aturan dan estetika kota.
"Tata ruang itu harus dihargai. Jangan sampai kita membangun kota yang semrawut hanya karena kelalaian dalam perizinan," ujar Bupati Irwan.
Bupati Irwan juga mendorong agar seluruh regulasi yang berhubungan dengan usaha dan pelayanan publik dapat disederhanakan, sehingga tidak menjadi beban masyarakat yang ingin berusaha secara legal dan tertib.
Terkait pelaksanaan penertiban, Bupati Irwan meminta perangkat daerah untuk membentuk tim terpadu yang bertugas melakukan penataan secara humanis dan persuasif.
Sosialisasi akan menjadi langkah awal sebelum penertiban dilakukan, dengan tetap mengedepankan pendekatan yang mengutamakan komunikasi dan pemahaman bersama.
Kawasan seperti Jalan Juanda, Lasinrang Park, dan beberapa ruas jalan dalam kota menjadi titik fokus dalam penataan, mengingat tingginya aktivitas PKL dan masyarakat di kawasan tersebut.
"Kita ingin kota ini tetap hidup dengan aktivitas warganya, tapi juga harus tertib dan enak dipandang. Maka penataan ini harus dilakukan dengan pendekatan yang baik, adil, dan manusiawi," tutupnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk menjadikan kota Pinrang sebagai kota yang tertata, nyaman, aman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.(Alman)