Polres Luwu Kembali Gagalkan Peredaran Obat Terlarang yang Menargetkan Pelajar

  • Bagikan

LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID-- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.

Melalui penyelidikan yang cermat dan responsif terhadap informasi masyarakat, tim Satresnarkoba berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi ribuan butir obat daftar G yang diduga akan diedarkan kepada kalangan pelajar di wilayah Luwu.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, Rabu (30/042025), Polres Luwu melaksanakan press conference terkait pengungkapan kasus ini di Mapolres Luwu. Dalam konferensi pers tersebut, turut dihadirkan barang bukti yang berhasil diamankan beserta penjelasan dari pihak penyidik.

Dijelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya paket berisi obat-obatan terlarang yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi di Padang Sappa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., memimpin langsung proses penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat, 25 April 2025 pukul 17.30 WITA, tim berhasil mengamankan satu orang pria berinisial “A” di kantor jasa ekspedisi tersebut.

Dalam penindakan tersebut, ditemukan satu buah paket besar yang setelah diperiksa, berisi 1.000 butir Tramadol dan 3.030 butir Tryhexphenidil, yang merupakan jenis obat daftar G dan sering disalahgunakan sebagai zat adiktif. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lain termasuk uang tunai, handphone, dan dompet milik pelaku.

Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

  • Bagikan